Lompat ke isi utama

Berita

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III PER 2 OKTOBER 2025, BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN MEKANISME KPU

G

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III PER 2 OKTOBER 2025, BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN MEKANISME KPU


 

Pinrang, 2 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Triwulan III tahun 2025. Rekapitulasi ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkala hingga pelaksanaan Pemilu mendatang.

Berdasarkan data per 2 Oktober 2025, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPB adalah sebagai berikut:

  • Pemilih Laki-laki: 147.584
  • Pemilih Perempuan: 157.811
  • Total Pemilih: 305.395

Kegiatan rekapitulasi ini diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari mandat kelembagaan dalam memastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai regulasi. Kehadiran Bawaslu bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga untuk memastikan validitas dan akuntabilitas terhadap data yang disusun oleh KPU.

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman KPU dalam proses rekapitulasi ini, kami awasi secara langsung. Kami hadir untuk memvalidasi langkah-langkah yang mereka lakukan, termasuk mekanisme dan tata cara penyusunan daftar pemilih,” ujar Aswar Kordiv HPPH Bawaslu Pinrang.

Selain mengawasi proses administratif, Bawaslu juga mencermati hasil coktas yang dilakukan oleh KPU terhadap data pemilih. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu juga melakukan pengambilan sampel terhadap data yang berpotensi ganda.

"Kami menemukan salah satu kasus yang patut diperhatikan, yakni seorang warga di Maninasae kecamatan Paleteang yang memiliki dua NIK berbeda namun dengan alamat dan elemen data lainnya yang sangat mirip. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah data tersebut dikategorikan sebagai pemilih ganda atau tidak. Kami sudah sampaikan kepada KPU agar dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” jelas Aswar.

Menurut Aswar, potensi data ganda semacam ini penting untuk diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan di hari pemungutan suara. Mereka menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan telah mengacu pada mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini disampaikan pada proses rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Kab.Pinrang di aula media center KPU Pinrang.(Kamis,02 Oktober 2025)

Seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga integritas data pemilih, sekaligus menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan datang.

Penulis:humas

Foto:humas