Santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan kepada Ahli Waris Almarhum Nur Qalbi, Ex-PKD Tadang Palie
|
Wakka, Cempa – Selasa, 8 Juli 2025.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pinrang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Nur Qalbi, mantan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tadang Palie. Penyerahan santunan ini berlangsung di Wakka, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pinrang dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pinrang sebagai bentuk sinergi dan komitmen dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada para pengawas pemilu.
Santunan JKM ini merupakan hak yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sebagai wujud perhatian dan perlindungan negara terhadap para pekerja dan keluarganya.
Dalam sambutannya, perwakilan Bawaslu Pinrang menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Nur Qalbi serta apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalankan amanah perlindungan sosial ketenagakerjaan.
"Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan menjadi pengingat bahwa seluruh PKD memiliki perlindungan jaminan sosial saat menjalankan tugasnya," ujar salah satu pimpinan Bawaslu Pinrang.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan pentingnya seluruh pekerja, termasuk tenaga ad hoc seperti PKD, untuk didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan jika terjadi risiko kerja maupun kematian.
Penyerahan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan kerja bagi seluruh tenaga pengawas pemilu maupun pekerja sektor lainnya.
Penulis: humas
Foto: Kurniawan